Beranda / /

  • Sidang Perdana Perkara Warga Pusong Gugat PJ Walikota Lhokseumawe 16 Maret 2023
    Aceh | 1 tahun lalu
    Sidang Perdana Perkara Warga Pusong Gugat PJ Walikota Lhokseumawe 16 Maret 2023

    DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Pengadilan Negeri Lhokseumawe, jadwalkan sidang perdana perkara 17 petani keramba pusong gugat Pj Walikota Lhokseumawe, pada Kamis 16 Maret 2023 mendatang.

    Berdasarkan nomor perkara Pdt.G/LH/2023/PN lsm. Dengan Majelis Hakim Faisal Mahdi SH,MH sebagai Ketua Majelis, Mustabsyirah,SH,MH, dan Fitriani, SH,MH, sebagai anggota.

    “Kamis 16 Maret 2023 mendatang. Sekitar pukul 09.00 Wib,” kata Humas PN Lhokseumawe, Mustafsirah, dikonfirmasi Dialeksis.com Senin (6/3/2023). 

  • Permohonan Suntik Mati Warga Lhokseumawe Ditolak Oleh Hakim
    Aceh | 2 tahun lalu
    Permohonan Suntik Mati Warga Lhokseumawe Ditolak Oleh Hakim

    DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Permohonan suntik mati yang diajukan oleh salah seorang warga Kota Lhokseumawe, Nazaruddin, yang merupakan pemilik keramba di waduk Pusong, Kecamatan Banda Sakti, kota setempat ditolak oleh hakim.